Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB tersebut dilaksanakan di kawasan PT BPP, Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir.
Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayung Lencir, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., dan melibatkan unsur Polri, Sat Brimob Polda Sumsel, TNI, serta perwakilan perusahaan.
Dalam aksi tegas ini, petugas menggunakan alat berat untuk melakukan pembongkaran dan penimbunan kembali titik-titik sumur yang beroperasi tanpa izin resmi.
Kapolsek Bayung Lencir menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum sekaligus upaya preventif untuk mencegah risiko kecelakaan kerja, kerusakan lingkungan hidup, serta kerugian ekonomi bagi negara.
“Penertiban akan terus kami lakukan secara bertahap dan berkelanjutan hingga wilayah ini benar-benar steril dari segala aktivitas yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan serupa,” tegas AKP Tiyan Talingga.
Operasi ini dilaksanakan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Implementasi Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 dinilai krusial agar pengelolaan sumber daya energi dapat berjalan legal, tertib, dan berkelanjutan.
Hal ini juga diharapkan dapat membuka ruang bagi pemberdayaan ekonomi warga melalui skema kemitraan yang sah, serta menjaga stabilitas keamanan dan kelestarian alam.
Sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang aman, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran bersama. (*/Desi)









