OKU Selatan, Radar Keadilan – Kecepatan dan ketangkasan aparat kepolisian kembali terbukti mengungkap tindak kejahatan di wilayah Kabupaten OKU Selatan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel instalasi menara telekomunikasi milik PT Telkomsel, hanya dalam kurun waktu dua jam setelah aksi kejahatan itu dilaporkan terjadi di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung.
Kejadian bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika pihak manajemen Telkomsel menerima notifikasi tanda bahaya atau alarm yang aktif pada salah satu titik menara layanan komunikasi di wilayah tersebut.
Mendapatkan laporan adanya gangguan keamanan aset strategis itu, Tim Operasional Satreskrim Polres OKU Selatan langsung dikerahkan menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam, penyisiran lingkungan, hingga melakukan penelusuran ke arah Pasar Muaradua.
Hasil kerja keras dan koordinasi yang baik membuahkan hasil nyata. Tepat sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti yang diduga kuat berasal dari hasil curian, sebelum sempat dialihkan atau dijual ke pihak lain.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Reskrim, AKP Aston L. Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers pada Senin, 25 Mei 2026.
Kedua pelaku yang berinisial S.A (35) dan M.R (44), merupakan warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
“Awalnya kedua tersangka berupaya mengelabui petugas dan membantah telah melakukan tindak pidana. Namun, berdasar bukti-bukti yang ditemukan serta hasil interogasi yang dilakukan tim penyidik, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah memotong dan mengambil kabel instalasi menara, lalu menyembunyikan sementara hasil curiannya di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan,” ungkap AKP Aston L. Sinaga.
Dari lokasi persembunyian dan pengembangan kasus, kepolisian berhasil menyita barang bukti utama berupa enam gulung kabel jenis RRI berwarna hitam.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang digunakan sebagai alat bantu kejahatan, yaitu satu bilah pisau bersarung kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, dua karung plastik, serta satu buah tang yang digunakan untuk memotong kabel.
AKP Aston L. Sinaga menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan aset vital dan fasilitas umum.
Pencurian terhadap sarana telekomunikasi dinilai bukan sekadar merugikan perusahaan, melainkan juga mengganggu hak publik atas layanan komunikasi dan akses internet yang stabil.
“Pencurian kabel menara telekomunikasi berdampak luas. Kerugian tidak hanya ditanggung oleh penyedia layanan, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat akibat terganggunya jaringan komunikasi dan layanan internet. Kami akan menindak tegas setiap pelaku demi memberikan efek jera,” tegasnya.
Pihak PT Telkomsel yang diwakili oleh Bernat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja luar biasa jajaran Polres OKU Selatan.
Kecepatan penanganan kasus ini dinilai sangat penting untuk meminimalkan kerugian materiil dan memulihkan layanan publik secepat mungkin.
“Kami sangat mengapresiasi respons cepat dan ketegasan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Aksi pencurian seperti ini sangat merugikan perusahaan dan mengganggu kualitas layanan kami kepada masyarakat. Kami berharap penindakan hukum ini menjadi pelajaran berharga bagi pihak lain agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa yang merugikan kepentingan umum,” ujar Bernat.
Akibat perbuatan tersebut, PT Telkomsel memperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp12,6 juta.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres OKU Selatan untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pihak penyedia layanan dalam menjaga keamanan dan kelancaran fasilitas publik.
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas, melindungi aset strategis daerah, serta menjamin kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan komunikasi tanpa gangguan. (SMSI OKU Selatan)














