OKU Selatan, Radar Keadilan – Kecepatan dan ketangkasan aparat kepolisian kembali terbukti mengungkap tindak kejahatan di wilayah Kabupaten OKU Selatan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel instalasi menara telekomunikasi milik PT Telkomsel, hanya dalam kurun waktu dua jam setelah aksi kejahatan itu dilaporkan terjadi di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung.
Kejadian bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika pihak manajemen Telkomsel menerima notifikasi tanda bahaya atau alarm yang aktif pada salah satu titik menara layanan komunikasi di wilayah tersebut.
Mendapatkan laporan adanya gangguan keamanan aset strategis itu, Tim Operasional Satreskrim Polres OKU Selatan langsung dikerahkan menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam, penyisiran lingkungan, hingga melakukan penelusuran ke arah Pasar Muaradua.
Hasil kerja keras dan koordinasi yang baik membuahkan hasil nyata. Tepat sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti yang diduga kuat berasal dari hasil curian, sebelum sempat dialihkan atau dijual ke pihak lain.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, melalui Kasat Reskrim, AKP Aston L. Sinaga, membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers pada Senin, 25 Mei 2026.
Kedua pelaku yang berinisial S.A (35) dan M.R (44), merupakan warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
“Awalnya kedua tersangka berupaya mengelabui petugas dan membantah telah melakukan tindak pidana. Namun, berdasar bukti-bukti yang ditemukan serta hasil interogasi yang dilakukan tim penyidik, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah memotong dan mengambil kabel instalasi menara, lalu menyembunyikan sementara hasil curiannya di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan,” ungkap AKP Aston L. Sinaga.
Dari lokasi persembunyian dan pengembangan kasus, kepolisian berhasil menyita barang bukti utama berupa enam gulung kabel jenis RRI berwarna hitam.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang digunakan sebagai alat bantu kejahatan, yaitu satu bilah pisau bersarung kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, dua karung plastik, serta satu buah tang yang digunakan untuk memotong kabel.
AKP Aston L. Sinaga menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan aset vital dan fasilitas umum.







