Palembang, Radar Keadilan – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Palembang lakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang di Rumah Dinas Wali Kota pada Kamis (22 Januari 2026), menyampaikan kritik substantif yang diimbangi tawaran kerja sama konstruktif untuk mewujudkan kota yang aman, adil, dan inklusif.
Pertemuan tersebut mengukuhkan peran GMKI sebagai mitra kritis sekaligus strategis pemerintah daerah, dengan tetap memegang teguh prinsip independensi sebagai organisasi mahasiswa yang berkomitmen mengawal kebijakan publik dan menyuarakan aspirasi masyarakat luas.

Dalam pertemuan tersebut, organisasi mahasiswa tersebut kemukakan tiga isu utama yang dinilai memerlukan perhatian serius dan tindakan konkret:
Hambatan Pendirian Rumah Ibadah Tidak Sesuai Uud 1945
GMKI soroti adanya penghambatan dalam proses pendirian dan penggunaan rumah ibadah di beberapa wilayah Kota Palembang.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berpotensi merusak harmoni sosial yang telah terbangun di tengah masyarakat beragam.
Pungutan Liar Merugikan Ekonomi Masyarakat
Organisasi tersebut juga tekankan bahwa praktik pungutan liar masih marak terjadi di ruang publik Kota Palembang.









