Gugatan Krisis Air Bersih Warga Kenten Raya Legal Standing PDAM Tirta Betuah Banyuasin Dipertanyakan di PN Palembang

Gugatan Krisis Air Bersih Warga Kenten Raya Legal Standing PDAM Tirta Betuah Banyuasin Dipertanyakan di PN Palembang

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Dalam ketentuan hukum acara perdata, jawaban, sanggahan, maupun pembelaan yang diajukan oleh pihak yang tidak mengantongi surat kuasa khusus yang sah dapat dinyatakan tidak bernilai hukum sama sekali.

Kondisi tersebut memaksa majelis hakim menyesuaikan jadwal persidangan yang telah disepakati.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Majelis memberikan tenggat waktu kepada pihak yang mewakili PDAM Tirta Betuah untuk melengkapi surat kuasa khusus dari direksi sebelum sidang dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan.

Gugatan ini diajukan sebagai langkah hukum terakhir ribuan warga Kenten Raya yang sejak tahun 2011 menghadapi krisis pasokan air bersih.

Selama hampir satu setengah dekade, warga bertahan hidup dengan layanan yang tidak menentu, sering terhenti, dan jauh dari standar layak.

Berbagai upaya komunikasi dan pendekatan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin maupun manajemen PDAM Tirta Betuah senantiasa berujung tanpa hasil.

Ketiadaan akses air bersih yang memadai selama bertahun-tahun telah membebani kehidupan sehari-hari, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

Warga berharap jalur hukum mampu mengembalikan perhatian pihak berwenang terhadap pemenuhan hak dasar yang seharusnya terjamin.

Perkara ini tidak hanya menyangkut satu kelurahan atau satu kabupaten saja, melainkan menjadi cerminan pentingnya pemenuhan hak dasar masyarakat dan kepatuhan setiap lembaga terhadap ketentuan hukum, termasuk saat hadir di ruang persidangan.

Semoga proses ini berjalan sesuai kebenaran dan menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh warga yang telah menanti terlalu lama. (*/Red) 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"