Dokumen ini menjadi acuan utama dalam menyusun rencana kerja dan anggaran pembangunan tahun berikutnya.
Irwin juga mengingatkan pihak eksekutif untuk menyelaraskan usulan tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), memprioritaskan kebutuhan yang mendesak, serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Dengan langkah ini, kami pastikan setiap rupiah anggaran dan setiap program yang disusun benar-benar tepat sasaran, bermanfaat nyata bagi masyarakat, serta mampu meningkatkan taraf kesejahteraan seluruh warga Kabupaten Musi Banyuasin,” ujarnya.
Pada sidang tersebut, penyampaian hasil reses dibacakan oleh juru bicara masing-masing daerah pemilihan: Dapil I oleh Andri Septa, SH; Dapil II oleh Amri Andi, ST; Dapil III oleh Indra Kesumajaya, SH, M.Si.; Dapil IV oleh Ir. Cik Kawairus Efendi; Dapil V oleh Asnawi, SH; Dapil VI oleh Sodingun, SH; serta Dapil VII oleh H. Supriadi, SH.
Masa reses adalah momentum di luar jadwal sidang pleno yang dimanfaatkan wakil rakyat untuk menjalin pertemuan langsung dengan konstituen.
Melalui mekanisme ini, aspirasi warga tidak hanya sampai di telinga pejabat, melainkan masuk ke dalam dokumen perencanaan resmi daerah.
Dengan demikian, pembangunan yang dilaksanakan lebih partisipatif, transparan, dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat Musi Banyuasin. (*/Desi)









