Selain itu kata Sriyanto, bahwa dalam SK kepengurusan tingkat nasional, tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Tanda tangan adalah hasil scanner, terdapat penempatan gelar pada nama yang tidak berkesesuaian dengan latar belakang pendidikannya. Penempatan nama dan gelar yang tidak sesuai dengan unsur kesengajaan, termasuk menempatkan keterangan palsu dalam dokumen.
Selanjutnya, terdapat penerbitan Legalitas berupa Kartu Tanda Anggota Advokat PPIPHII, dengan mencantumkan tulisan Advokat dan gelar Sarjana Hukum, sementara yang bersangkutan belum menyelesaikan pendidikan hukumnya pada perguruan tinggi.
Guna mengatasi permasalahan ini perlu adanya sikap yang tegas dan serius, guna keberlangsungan organisasi Advokat dan memberikan kepastian hukum kepada kader–kader / anggota yang telah bergabung.
“Hal ini tidak bisa di anggap sepele, karena profesi advokat adalah profesi yang mulai dan terhormat, yang setelah dilantik dan diangkat sumpahnya, secara otomatis mereka para advokat kami, menjadi bagian penting dari pilar penegakan hukum di Indonesia. Sehingga saya menghimbau kepada semua kader / anggota, agar serius memperhatikan serta menyikapi hal ini. Perlu saya pertegas, bahwa semua kader / anggota butuh kepastian hukum, jangan ada dokumen atau tindakan yang tidak berkesesuaian dengan Akta pendirian.” Tegasnya.(Red/Ril)
Sumber : LBH CLPK






