Lampung, Radar Keadilan – Buntut tidak tertatanya administrasi kelembagaan Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), akhirnya Dewan Pengawas bersama Ketua Umum memutuskan melalui SK Nomor : 09/21.06.2024/DPN.PPIPHII/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Sejak berdirinya Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), belum pernah mengadakan pertemuan sama sekali secara formal, baik Rakernas, Munas, dan lain-lain. Sehingga segala bentuk keputusan yang telah diterbitkan berpotensi mengandung cacat formil secara hukum administrasi.
Sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) Sriyanto mengatakan, hal ini perlu di antisipasi.
“Atas nama pimpinan, tentu saya berfikir mengenai jangka panjang dan legal standing kader–kader yang telah di usung oleh Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), yang nota benenya mereka semua telah berkedudukan sebagai pilar penegakan hukum,” Ujar Sriyanto.
Namun dirinya sangat menyayangkan, apabila dokumen yang mereka pegang bertentangan dengan Akta Pendirian Organisasi,
Semakin sulitnya membangun komunikasi dengan saudara Muhammad Anwar, SH, yang berkedudukan sebagai Sekretaris dalam Akta pendirian dan SK Pengesahan Perkumpulan, sehingga perlu kiranya disampaikan kepada semua kader–kader / anggota yang telah bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), agar melakukan validasi data pada kantor yang berkedudukan sebagaimana Akta pendirian dan SK Pengesahan Perkumpulan.
Selain itu kata Sriyanto, bahwa dalam SK kepengurusan tingkat nasional, tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Tanda tangan adalah hasil scanner, terdapat penempatan gelar pada nama yang tidak berkesesuaian dengan latar belakang pendidikannya. Penempatan nama dan gelar yang tidak sesuai dengan unsur kesengajaan, termasuk menempatkan keterangan palsu dalam dokumen.
Selanjutnya, terdapat penerbitan Legalitas berupa Kartu Tanda Anggota Advokat PPIPHII, dengan mencantumkan tulisan Advokat dan gelar Sarjana Hukum, sementara yang bersangkutan belum menyelesaikan pendidikan hukumnya pada perguruan tinggi.
“Hal ini tidak bisa di anggap sepele, karena profesi advokat adalah profesi yang mulai dan terhormat, yang setelah dilantik dan diangkat sumpahnya, secara otomatis mereka para advokat kami, menjadi bagian penting dari pilar penegakan hukum di Indonesia. Sehingga saya menghimbau kepada semua kader / anggota, agar serius memperhatikan serta menyikapi hal ini. Perlu saya pertegas, bahwa semua kader / anggota butuh kepastian hukum, jangan ada dokumen atau tindakan yang tidak berkesesuaian dengan Akta pendirian.” Tegasnya.(Red/Ril)
Sumber : LBH CLPK