Himbauan Ketua Umum PPIPHII

Himbauan Ketua Umum PPIPHII

Berita, HUKUM, Lampung121 Dilihat

Lampung, Radar Keadilan – Buntut tidak tertatanya administrasi kelembagaan Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), akhirnya Dewan Pengawas bersama Ketua Umum memutuskan melalui SK Nomor : 09/21.06.2024/DPN.PPIPHII/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

Sejak berdirinya Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), belum pernah mengadakan pertemuan sama sekali secara formal, baik Rakernas, Munas, dan lain-lain. Sehingga segala bentuk keputusan yang telah diterbitkan berpotensi mengandung cacat formil secara hukum administrasi.

Sebagai Pendiri sekaligus Ketua Umum Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) Sriyanto mengatakan, hal ini perlu di antisipasi.

“Atas nama pimpinan, tentu saya berfikir mengenai jangka panjang dan legal standing kaderkader yang telah di usung oleh Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), yang nota benenya mereka semua telah berkedudukan sebagai pilar penegakan hukum,” Ujar Sriyanto.

Namun dirinya sangat menyayangkan, apabila dokumen yang mereka pegang bertentangan dengan Akta Pendirian Organisasi,

“tentunya akan berdampak negatif untuk kedepannya, sehingga akan berpotensi menimbulkan kerugian bagi semua Kader / Anggota. Sementara itu mereka tidak tau mengenai sah atau tidaknya dokumen yang menjadi acuan sampai mereka di angkat menjadi advokat,” Tukas Sriyanto.

Semakin sulitnya membangun komunikasi dengan saudara Muhammad Anwar, SH, yang berkedudukan sebagai Sekretaris dalam Akta pendirian dan SK Pengesahan Perkumpulan, sehingga perlu kiranya disampaikan kepada semua kaderkader / anggota yang telah bergabung menjadi bagian dari keluarga besar Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII), agar melakukan validasi data pada kantor yang berkedudukan sebagaimana Akta pendirian dan SK Pengesahan Perkumpulan.

banner"300x300"title"300x300"
Baca Juga :  PLN Gebrak IIMS 2026: Diskon Tambah Daya 50% Sambut Era Kendaraan Listrik!