Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH menjelaskan bahwa bukti Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang ditangani oleh aparat penegak hukum selama periode Agustus hingga Desember 2024. Proses hukum terhadap barang-barang ini telah selesai, sehingga langkah pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan undang–undang.

“Hari ini kita musnakan 31 Berkas Perkara Narkotika terdiri dari Sabu–Sabu Sebanyak 150 bungkus / paket kecil dengan berat total sebanyak 52.35 Gram, Extacy 170 butir (31.02 gram), 2 Berkas Perkara berupa Senjata Api sebanyak 2 pucuk Senjata api dan 7 butir amunisi aktip, dan 2 butir selongsong, 20 Berkas Perkara Senjata Tajam Dengan jumlah 23 senjata tajam jenis pisau/parang, dan 18 Berbas Perkara Berupa Pakaian dan Lain-Lain,” ungkap Hendri.
“Untuk Barang Bukti Narkotika pemusnahannya dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet, Barang Bukti Senjata Api dan Senjata Tajam dipotong dengan mesin gerinda, serta untuk Barang Bukti Pakaian, dan lainnya dengan cara dibakar,” kata Hendri
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan seperti kejahatan dan memberikan edukasi kepada generasi muda. Bersama, kita wujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika,” jelas dia
Dalam sambutannya, Pj Bupati OKI. Asmar Wijaya, M.Si. menyampaikan bahwa langkah Kejari OKI ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah OKI.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan sinergi yang ditunjukkan oleh Kejari OKI bersama aparat terkait. Ini adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, menghukum pelaku kejahatan dan pencurian,” pungkasnya narkotika, Sejata Api, Senjata Tajam, Pakaian, serta barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran barang terlarang di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH menjelaskan bahwa bukti Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang ditangani oleh aparat penegak hukum selama periode Agustus hingga Desember 2024. Proses hukum terhadap barang-barang ini telah selesai, sehingga langkah pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan undang–undang.

“Untuk Barang Bukti Narkotika pemusnahannya dengan cara diblender dan dicampur air kemudian dibuang ke toilet, Barang Bukti Senjata Api dan Senjata Tajam dipotong dengan mesin gerinda, serta untuk Barang Bukti Pakaian, dan lainnya dengan cara dibakar,” kata Hendri.
Kajari OKI Hendri Hanafi, SH., MH menjelaskan bahwa Dengan pemusnahan ini, diharapkan barang–barang bukti yang telah memiliki hukum tetap tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat. Acara ini menjadi bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan seperti kejahatan dan memberikan edukasi kepada generasi muda. Bersama, kita wujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika,” jelas dia.
Dalam sambutannya, Pj Bupati OKI. Asmar Wijaya, M.Si. menyampaikan bahwa langkah Kejari OKI ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah OKI.
Related posts:
Melayani Setulus Hati, Legislator Partai PAN ini Akan Terus Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Februari 27, 2025Apel Luar Biasa, Dandim 0402/OKI Beri Penekanan Kepada Anggota Harus Dekat Dengan Rakyat
November 12, 2024Ekonomi OKI Kuartal III-2024 Tumbuh 5,98 %, Terdongkrak Sektor Primer dan Pilkada
Januari 3, 2025Related Posts:
ini Penjelasan Kejari OKI Musnahkan 117 Barang Bukti Ratusan BB Perkara di Musnahkan, Dari Narkoba hingga Senpira Klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum, DPD IWO… Dukung Upaya Penegakan Hukum, 3 Warga OKI Serahkan… Utang Berujung Teror Dengan Senjata Api Rakitan,… D'MASIV: Dari Ciledug, Siap Meretas Asa Menembus… How Democratic Constitutionalism Die ? Jalan Terjal… Kejari OKI Kedepankan Penegakan Hukum Humanis dan…