Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armitra, S.Tr.K, yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K, menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi terkait kebakaran tersebut. (Pada Selasa,18 Februari 2025 di ruang kerjanya)
“Memang ada isu yang beredar mengenai kebakaran pada tanggal tersebut, dan banyak lagi isu kebakaran di kebun PT Hindoli namun saat ini kami masih dalam proses lidik untuk mengumpulkan informasi akurat di lapangan. Kami harus memastikan bukti-bukti yang kuat agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan tersangka. Apalagi, sumur minyak ilegal yang sudah teridentifikasi tidak hanya berada di tingkat Polres, tetapi juga telah terdata di Polda Sumsel,” jelas IPTU Alvin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polsek Keluang terus berkoordinasi dengan Kapolres Muba, yang juga bersinergi dengan Tim Satgas Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya penertiban minyak ilegal, baik illegal drilling maupun illegal refinery, di wilayah hukumnya.
Terkait adanya isu miring mengenai kinerja Polsek Keluang, IPTU Alvin berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Kami tetap berkomitmen dalam penegakan hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, kami juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dalam proses penertiban illegal drilling maupun illegal refinery, kami sudah melakukan pendekatan persuasif beberapa hari lalu agar pelaku ilegal drilling maupun ilegal refinery segera menutup usahanya,” tandasnya. (Desi/Rilis TIM)









