Massa mendesak pencopotan jajaran pimpinan Perumda Pasar dan menuntut adanya perbaikan manajemen serta kebijakan yang dinilai merugikan.
Aksi berawal dari berkumpulnya para pedagang di Jalan Ir. Sutami, Bukit Dempo, yang diawali dengan doa bersama.
Koordinator lapangan mengingatkan seluruh peserta untuk tetap menjaga ketertiban, menjauhi tindakan anarkis, dan mengikuti arahan pengamanan demi kelancaran kegiatan.
Sekira pukul 09.30 WIB, massa bergerak menuju kantor bupati dengan membawa berbagai spanduk dan meneriakkan yel-yel tuntutan.
Dalam orasinya, para pedagang menyampaikan sejumlah keluhan, di antaranya ketidaknyamanan dalam beraktivitas hingga keberadaan oknum petugas yang tidak menggunakan atribut resmi sehingga menimbulkan kebingungan.

Tuntutan utama yang diajukan meliputi permintaan pemberhentian Direktur Perumda Pasar OKU beserta jajaran, serta Kepala Unit Pasar Lama Baturaja.
Selain itu, mereka juga mendesak dilakukannya audit keuangan, penghapusan Perda Nomor 10 Tahun 2022, penghapusan denda dan HGO baru, pengembalian hak kepemilikan kios, serta penindakan tegas terhadap dugaan praktik pungli dan perampasan aset.
Massa juga memberikan ultimatum, menegaskan akan menggelar aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti dengan solusi yang jelas dan pasti.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasat Pol PP OKU, Firmansyah, mewakili pihak pemerintah daerah menyampaikan komitmen untuk menampung dan menyampaikan seluruh usulan tersebut kepada Bupati OKU guna dicarikan jalan keluar terbaik.
Sementara itu, perwakilan instansi terkait, Lukman, memastikan akan segera memanggil pihak-pihak yang bersangkutan untuk membahas permasalahan ini dalam rapat koordinasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Aksi damai kemudian berakhir dengan tertib dan massa membubarkan diri secara aman. Para pedagang berharap pemerintah daerah dapat segera merespons dan memberikan kepastian hukum agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan mengganggu kelancaran ekonomi masyarakat. (*/Yos)










