
Aksi penghancuran ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari berbagai wilayah hukum, antara lain Kecamatan Tulung Selapan, Lempuing Jaya, dan SP Padang, yang dilaksanakan pada Kamis (16/04/2026).
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai tahap akhir proses penegakan hukum guna memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan atau diedarkan kembali ke masyarakat.
Proses berlangsung secara tertib, transparan, dan diawasi langsung oleh unsur penegak hukum serta instansi terkait.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan diverifikasi oleh tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumsel.
Proses penghancuran dilakukan dengan metode pencampuran kimiawi, yaitu sabu dimasukkan ke dalam mesin blender khusus, dicampur dengan air dan deterjen hingga hancur total menjadi larutan, kemudian dialirkan dan dibuang ke saluran pembuangan sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Kapolres OKI, AKP Eko Rubiyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga upaya pencegahan yang melibatkan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat.

Dengan langkah tegas ini, Polres OKI berharap dapat memberikan efek jera yang mendalam, menekan angka peredaran narkotika, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten OKI. (*/HS)











