Insiden Kebakaran Sumur Rakyat Berulang, Ekosistem Alam dan Perekonomian Terancam

Insiden Kebakaran Sumur Rakyat Berulang, Ekosistem Alam dan Perekonomian Terancam

Spread the love
         
 
  
                 
   

“Kami selalu proaktif dalam menangani eksplorasi minyak rakyat secara ilegal di wilayah kami. Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, khususnya di wilayah Musi Banyuasin. Terkait insiden eksplorasi minyak rakyat, kami telah mengambil langkah persuasif dan preventif secara simultan. Untuk insiden-insiden akhir-akhir ini, semua tengah diproses sesuai prosedur lidik yang berlaku. Saya tegaskan, penindakan hukum tanpa solusi akan sia-sia. Upaya penegakan hukum harus disertai dengan langkah preventif dan solusi holistik guna mencegah terulangnya insiden serupa.”

Konfirmasi dengan Kapolres tepat pada hari ini pukul 22.00 Kapolres mengatakan seperti diberitakan sebelumnya,

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

“Kemarin Jum’at, 28 Februari 2025 saya sudah rapat Dengan Satgasus Polda Sumsel, dan saya mendukung usaha penertiban ilegal drilling sekalian memikirkan aspek sosial ekonomi, Dan saya sudah sampaikan semua pemangku kepentingan dalam rapat tersebut. Penertiban area S. Parung kemarin yang menyebabkan angka kriminalitas meningkat, Dan saya minta pihak-pihak terkait untuk sama-sama memikirkan aspek sosial ekonominya”

“semoga cepat di atensi pemerintah pusat terkait tata kelola minyak rakyat yang baik dan benar,sehingga tidak lagi terjadi kebakaran yang menyebabkan banyak kerugian. harapannya dengan penertiban yang berkeadilan sosial tidak berdampak pada perekonomian Masyarakat Musi Banyuasin. Dengan tata kelola minyak yang benar tentunya kebakaran dapat di tepis dengan usaha minyak berkelanjutan secara legal,” tandasnya

Regulasi Terkait dan Harapan Pemerintah

Baca Juga :  Wabup Ogan Ilir Lantik 19 Orang PPPK Hasil Optimalisasi Formasi Tahun 2022

Insiden ini menyoroti kembali pentingnya regulasi pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah didorong untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut diyakini menjadi landasan hukum krusial untuk mencegah terulangnya insiden kebakaran sumur rakyat dan memastikan pengawasan yang lebih efektif.

Harapan untuk Langkah Tegas

Masyarakat setempat, terutama para pelaku usaha makanan, mengharapkan agar pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas. Tidak hanya untuk mengatasi insiden kebakaran yang telah terjadi, tetapi juga untuk mencegah dampak jangka panjang terhadap lingkungan, perekonomian, dan penerimaan pajak nasional. Seorang pemilik warung di Desa A3 (Mekar Jaya), Kecamatan Keluang, menyatakan,

“Ini bukan hanya soal kerugian ekonomi, tetapi juga tentang keberlangsungan iklim daya beli masyarakat sekitar. Akhir-akhir ini, omzet warung saya menurun drastis karena insiden yang sering terjadi membuat konsumen sepi akibat tertunda nya mobilisasi truck angkutan minyak mentah, padahal jika truck rame melintas saya selalu rame pengunjung dan dapat menghidupi 15 orang pekerja Rumah makan saya, beserta ratusan pedagang lainnya,” sampainya. (Desi Opiana)