Baturaja, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah tersebut akan menerima hak keuangan mereka secara tepat waktu pada awal Juni 2026.
Melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pemerintah daerah menetapkan jadwal pencairan gaji bulanan dan Gaji ke-13 dilakukan secara berurutan, yakni pada 1 dan 2 Juni 2026.
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan pegawai sekaligus bukti kematangan tata kelola keuangan daerah.
Seluruh persiapan administrasi, verifikasi dokumen, hingga ketersediaan kas daerah telah diselesaikan secara matang agar pembayaran berjalan lancar tanpa hambatan.
Kepala BKAD Kabupaten OKU, Setiawan, menegaskan bahwa jadwal pencairan ini telah dikunci sesuai arahan Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, dan Wakil Bupati OKU, H. Marjito Bachri, yang selalu mengutamakan pemenuhan hak pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan pembayaran telah kami persiapkan dengan sangat baik. Gaji bulanan untuk periode Juni 2026 akan disalurkan tepat pada tanggal 1 Juni. Setelah proses tersebut tuntas, kami langsung melanjutkan penyaluran Gaji ke-13 mulai tanggal 2 Juni 2026. Semua berjalan sesuai prosedur dan jadwal yang ditetapkan,” ungkap Setiawan.
Ia menjelaskan bahwa proses teknis penyaluran telah melalui tahapan ketat mulai dari pengajuan, verifikasi berkas, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Kesiapan ini memastikan tidak ada kendala teknis yang menghambat pencairan dana ke rekening masing-masing pegawai.
Pencairan Gaji ke-13 pada awal bulan Juni ini memiliki makna strategis, mengingat waktunya berdekatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Tambahan penghasilan ini diharapkan dapat menjadi dukungan nyata bagi ASN dan keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta keperluan rumah tangga lainnya yang meningkat di pertengahan tahun.
“Kami berharap penyaluran hak ini dapat meringankan beban keluarga ASN, khususnya dalam menyiapkan kebutuhan sekolah anak. BKAD senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan pengelolaan keuangan yang profesional, akuntabel, transparan, dan tepat waktu. Keberhasilan ini juga berkat sinergi kuat dengan seluruh perangkat daerah dalam menjaga kelancaran sistem keuangan daerah,” tambah Setiawan.
Dengan terpenuhinya hak keuangan secara tepat waktu, diharapkan seluruh ASN dapat bekerja dengan lebih tenang, fokus, dan memiliki motivasi tinggi untuk memberikan pelayanan publik yang prima dan berkualitas bagi masyarakat Kabupaten OKU.
Komitmen ini sekaligus menegaskan arah kebijakan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan sumber daya manusia sebagai aset utama pembangunan daerah. (*/SMSI OKU)














