Palembang, Radar Keadilan – Aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang karyawan perusahaan pengelola ATM menggemparkan Ogan Komering Ilir. Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membekuk R (27), seorang oknum karyawan PT Bringin Gigantara, setelah melakukan pembobolan brankas ATM di RSUD Kayuagung dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp425,4 juta.
Penangkapan pelaku dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. R ditangkap setelah berusaha menghilangkan jejak usai melakukan aksinya. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kompol Robert Perdamean Sihombing, bersama AKP Herry Yusman dan IPDA Irwan.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku memanfaatkan akses kunci brankas yang dimilikinya untuk membuka mesin ATM dan menguras seluruh uang yang ada di dalamnya. Tak hanya itu, pelaku juga merusak CCTV dan mengambil DVR untuk menghilangkan jejak.
“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melakukan pencurian. Setelah berhasil, ia berusaha menghilangkan bukti dengan merusak sistem pengawasan,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, pada Minggu (10/8/2025).












