Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Di tengah sorotan publik terhadap akuntabilitas penggunaan dana rakyat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi.
Mereka gencar mengusut dugaan korupsi proyek fiktif di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) senilai Rp2,5 miliar.
Namun, ironi terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), di mana kasus serupa di Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI dengan kerugian negara lebih dari Rp2,1 miliar justru terkesan jalan di tempat.
Modus “Pertemuan Hantu” dan Respons Janggal Kejari OKI
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap dugaan kuat manipulasi anggaran di Dinkes OKI melalui modus “pertemuan hantu” atau ghost meetings.
BPK menemukan klaim 17 kegiatan fiktif yang tidak pernah terjadi, kerugian riil yang belum dikembalikan ke kas daerah, serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta.
Alih-alih menindaklanjuti temuan tersebut, respons Kejari OKI justru menimbulkan tanda tanya besar. Upaya konfirmasi dari Radar Keadilan kepada Kasi Pidsus Kejari OKI, Purnomo, tidak berjalan mulus. Setelah berulang kali dihubungi, Purnomo baru merespons setelah serangkaian pertanyaan substansial dilayangkan.
“LHP BPK diserahkan ke pemerintah daerah melalui pak bupati pak. Kami tidak menerima,” jawab Purnomo, seolah mengisyaratkan kejaksaan menunggu “bola” daripada proaktif menjemputnya.
Ketika ditanya mengenai langkah hukum yang akan diambil, Purnomo malah melempar tanggung jawab ke media.
“Kalo memang ada dugaan tindak pidana segera laporkan pak,” ujarnya.













