Kasus Penggelapan Uang Tabungan Anggota di KUD Marga Mulya Berlanjut Ke Proses Hukum, Kuncoro Beri Keterangan di Polres OKI

Kasus Penggelapan Uang Tabungan Anggota di KUD Marga Mulya Berlanjut Ke Proses Hukum, Kuncoro Beri Keterangan di Polres OKI

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan  – Kasus penggelapan uang tabungan anggota di KUD Marga Mulya Kecamatan Mesuji OKI memasuki babak baru.

Setelah adanya hasil audit, diketahui kerugian yang dialami anggota sebesar Rp14 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus KUD Marga Mulya.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Dengan adanya hasil audit tersebut, rupanya penyidik Polres OKI kembali menindaklanjuti laporan dari para petani sawit dari Desa Makarti Mulya Kecamatan Mesuji OKI.

Salah seorang anggota KUD, Kuncoro Hadi Lukito terlihat kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik Polres OKI, Selasa 17 September 2024.

Kepada wartawan, Kuncoro yang juga pendiri KUD Marga Mulya menjelaskan jumlah anggota KUD sebanyak 1.074 orang.

Sejak tahun 2010, setiap anggota menabung uang sebesar Rp200 ribu setiap bulannya.

“Jadi total uang yang terkumpul berjumlah Rp27 miliar.

Dari jumlah itu sebanyak Rp13 Miliar dipergunakan untuk uang simpan pinjam.

Sisanya Rp14 miliar lebih rencananya akan digunakan untuk replanting perkebunan kelapa sawit yang dikelola KUD,” ungkap Kuncoro di kantor PWI OKI.

Sayangnya, ketika dilakukan rapat anggota, diketahui uang senilai itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus KUD.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"
Baca Juga :  PJ Bupati OKI Dianugerahi Universal Health Coverage Dari Wakil Presiden RI