“Netralitas dalam pilkada harus dijaga karena bukan hanya sekedar kewajiban hukum tetapi juga etika dan tanggung jawab moral ASN tanpa terkecuali,” tegas Pj Bupati Asmar pada Apel Bulanan pegawai pemerintah Kabupaten OKI di Halaman Kantor Bupati, Selasa, (17/9/24).
Aparat pemerintah menurut dia wajib taat pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil (PNS), ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemerintah Kabupaten OKI terus mengedukasi untuk memberi pemahaman tentang aturan dan pedoman yang mengatur netralitas ASN dan aparat pemerintahan desa.
ASN maupun aparat pemerintah desa, tambahnya harus menjamin setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tidak terpengaruh kepentingan politik tertentu.
“Pilkada bukan sekedar memilih pemimpin, tetapi manifestasi (perwujudan) dari prinsip demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar dapat berlangsung jujur, adil, umum, bebas dan rahasia,” ujar Asmar.
Asmar juga menginstruksikan seluruh jajarannya agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai Aparatur Sipil Negara.
Dalam Apel bulanan Pemkab OKI tersebut juga diserahkan penghargaan kepada OPD terbaik dalam mengelola kearsipan dan juga penyerahan Ambulan Puskesmas Keliling kepada Puskesmas Tanjung Lubuk. (Lisin/Ril)
Sumber : Diskominfo OKI