Kasus Tol Betung-Tempino: Pengacara Yakin Tak Ada Pemufakatan Jahat, Soroti Dakwaan JPU

Kasus Tol Betung-Tempino: Pengacara Yakin Tak Ada Pemufakatan Jahat, Soroti Dakwaan JPU

Spread the love
         
 
  
                 
   

Sengketa Administrasi Sebaiknya Diselesaikan Melalui APIP

Hj. Nurmalah juga berpendapat bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur administrasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia menekankan bahwa hukum pidana seharusnya mencari kebenaran materiil, bukan hanya mencari kesalahan terdakwa.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

“Hukum pidana itu mencari kebenaran materiil, bukan sekadar mencari kesalahan terdakwa. Kalau memang ada sengketa administrasi, selesaikan di jalur administrasi,” katanya.

Dakwaan JPU: Pemufakatan Jahat dan Perubahan Status Lahan

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (05/08/2025) di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Tipikor Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin mendakwa Yudi Herzandi bersama mantan pegawai BPN Muba, Amin Mansur (AM), telah melakukan pemufakatan jahat untuk mengubah status lahan di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya.

JPU mendakwa bahwa perubahan status tersebut dilakukan dengan menerbitkan dokumen SPPF yang diduga memuat data tidak benar, sehingga lahan yang masih berstatus milik negara seolah-olah menjadi milik pihak tertentu. Dakwaan ini didasarkan pada sejumlah SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyatakan wilayah tersebut masuk kawasan hutan negara.

JPU menilai tindakan tersebut berpotensi merugikan negara dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan kawasan hutan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sidang Lanjutan: Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli tambahan sebelum majelis hakim mengambil putusan. (*/Desi)