Dengan telah dikembalikannya seluruh nilai temuan tersebut, maka dipastikan tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum maupun potensi kerugian pada keuangan daerah.
Terkait beredarnya isu dugaan pemerasan yang dikaitkan dengan proses penanganan perkara ini, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar dan tidak terbukti kebenarannya.
Bahkan, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan klarifikasi serta pemeriksaan internal secara mendalam terhadap berbagai pihak terkait, termasuk para anggota dewan yang bersangkutan.
Hasil klarifikasi tersebut membuktikan bahwa tidak ditemukan adanya praktik pemerasan maupun tindakan lain yang melanggar kode etik dan hukum sebagaimana yang dituduhkan di tengah masyarakat.
Seluruh proses penanganan perkara ini, mulai dari tahap penerimaan laporan, pengumpulan bahan keterangan, hingga penyelidikan, telah dilaksanakan secara profesional, sistematis, dan berpedoman ketat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Lahat menjamin bahwa setiap langkah hukum yang diambil telah melewati verifikasi berlapis dan sesuai prinsip keadilan.
Lebih lanjut, Kejari Lahat menegaskan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi bohong, tidak bertanggung jawab, atau berupaya memprovokasi masyarakat terkait isu ini.
Tindakan ini diambil demi menjaga nama baik lembaga penegak hukum, melindungi kepercayaan publik, serta memelihara ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Lahat.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu merujuk pada sumber berita resmi dan terpercaya. (*/SMSI Lahat)









