Lahat, Radar Keadilan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat secara tegas membantah dan menegaskan bahwa isu dugaan pemerasan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat yang sempat beredar luas di ruang publik dan media sosial adalah informasi yang tidak benar atau berita bohong.
Penegasan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Lahat pada Selasa, 19 Mei 2026, guna meluruskan fakta dan menjaga kepastian hukum serta kondusivitas di tengah masyarakat.
Dalam keterangan pers tersebut, Kepala Kejari Lahat didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta tim jaksa penyelidik menjelaskan bahwa penanganan kasus terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 telah berjalan secara bertahap, transparan, dan akuntabel sejak tahun 2021.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas luar daerah dengan pagu anggaran mencapai Rp60,3 miliar.
Menindaklanjuti laporan awal tersebut, Bidang Intelijen Kejari Lahat segera melakukan penghimpunan data, verifikasi, dan pengumpulan bahan keterangan yang mendalam.
Berdasarkan Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas tertanggal 8 November 2021, hasil kajian awal belum ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Pemeriksaan dan penelusuran tidak berhenti pada tahap itu saja. Pada tahun 2023, laporan dengan materi perkara yang sama kembali diajukan melalui jalur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan pada tahun 2025, materi laporan kembali disampaikan kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan keseriusan penegakan hukum, Kejari Lahat kembali menerbitkan surat perintah penyelidikan dan memeriksa sebanyak 18 orang saksi untuk mendalami seluruh aspek yang dilaporkan.

Hasil verifikasi menyeluruh yang dilakukan menunjukkan bahwa temuan selisih perhitungan sebesar Rp392.345.000 yang tercatat dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah dikembalikan sepenuhnya ke Kas Daerah Kabupaten Lahat pada bulan April 2021 melalui Bank Sumsel Babel.












