“Misalnya pembangunan jalan, kalau bisa dimaksimalkan agar dampaknya lebih terasa bagi masyarakat,” ujarnya.
P4GN Harus Jadi Prioritas dalam Penggunaan Dana Desa
Plt Kepala BNNK OKI Agusniarti ST., M.Kes mengingatkan agar pemanfaatan dana desa juga mencakup upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa, yang bisa diselenggarakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa,” ucap Agusniarti.
Kapolres OKI: Jangan Paksa Kami Menegakkan Hukum
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H berharap tidak sampai ada penegakan hukum terkait dana desa. Ia mengimbau agar para kepala desa benar-benar memanfaatkan dana desa untuk membangun Kabupaten OKI, dimulai dari desa masing-masing.

“Bagi semua kades, jangan paksa kami untuk menegakkan hukum. Jika sampai itu terjadi, ceritanya sudah lain. Baru-baru ini saja sudah ada contoh, seorang mantan kades yang tersandung kasus korupsi telah diamankan,” tegas Kapolres.
Dengan sinergi antara Kejari OKI dan Pemerintah Kabupaten OKI, diharapkan dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan pembangunan di Kabupaten OKI.

Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, demi masa depan OKI yang lebih gemilang. (*/Red)











