Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah tegas untuk memastikan dana desa (DD) benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejari OKI menggandeng 314 kepala desa se-Kabupaten OKI dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (7/8/2025).

Acara yang digelar di Pendopoan Kabupatenan OKI ini, menjadi momentum penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBN. Penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki SE., M.Si, Kapolres OKI, Ketua DPRD OKI, Plt Kepala BNNK OKI, serta para Kepala OPD.
Kejaksaan Hadir Sebagai Pengawal Dana Desa
Kajari OKI H. Sumantri SH., MH menegaskan komitmennya untuk mengawal pembangunan desa.

“Ingat, anggaran dana desa bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kemakmuran desa. Maka buatlah kebijakan yang berpihak kepada desa dan warganya. Disini, Kejaksaan hadir sebagai pengawal. Khusus untuk desa, kami memiliki bidang Datun dan Intelijen,” tegasnya.
Sumantri mencontohkan kasus di Timor Tengah Selatan, di mana seorang kepala desa harus mendekam di penjara akibat korupsi dana desa.
“Itu tak perlu terjadi, jika pemanfaatan dana desa dilaksanakan dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Ingat, mengembalikan kerugian negara tidak menghapus jeratan hukum. Karena itu, Kejaksaan akan mengawal dana desa agar sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Bupati OKI Ingatkan Kades untuk Bijak dalam Mengelola Anggaran
Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si menyampaikan harapannya agar tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengelolaan anggaran, dapat berjalan baik mulai dari tingkat kabupaten hingga ke desa.
“Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si, mengingatkan para Kades untuk bijak dalam mengelola anggaran, dengan harapan tata kelola pemerintahan yang baik dapat terwujud mulai dari tingkat kabupaten hingga desa./radarkeadilan.com“Harapannya kita sukses dalam memimpin, tanpa hal-hal negatif. Tapi semua itu kembali kepada diri masing-masing. Jika melenceng, maka harus tanggung akibatnya. Harus ada komitmen sejak awal dalam pengelolaan. Di sini, kita saling mengingatkan,” ujar Muchendi.
Ia juga mengimbau agar dana desa dimanfaatkan sebaik mungkin dan program pembangunan desa tidak dilakukan secara sepotong-sepotong.









