Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan.
Ratusan barang bukti tindak pidana, mulai dari narkoba, senjata api, senjata tajam, hingga pakaian, dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di halaman Kejari OKI pada (27/8/2025).
Pemusnahan ini merupakan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari periode Januari hingga Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Sumantri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab. 
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025,” ujarnya dalam sambutannya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan:
- Narkotika: 63 berkas perkara, terdiri dari 440 bungkus/paket kecil sabu-sabu (total 247,678 gram) dan 93 butir ekstasi (total 28,841 gram).
- Senjata Api: 9 berkas perkara, dengan jumlah 9 pucuk senjata api dan 30 butir amunisi.
- Senjata Tajam: 55 berkas perkara, dengan jumlah 65 senjata tajam jenis pisau, garpu, dan parang.
- Pakaian dan Lain-lain: 197 berkas perkara.
Sumantri menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara: narkotika diblender dan dibuang ke toilet, senjata api dan senjata tajam dipotong dengan mesin gerinda, serta pakaian dan lain-lain dibakar.
“Kegiatan ini merupakan tugas Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP,” tegasnya.
Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, mengapresiasi langkah tegas Kejari OKI dalam memberantas kejahatan.














