Kejari OKI Terima Titipan Rp 120 Juta dari Keluarga Terdakwa Korupsi Dispora

Kejari OKI menerima uang titipan Rp 120 juta dari keluarga empat terdakwa kasus korupsi Dispora OKI TA 2022. Uang tersebut diyakini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara.

HUKUM - KRIMINAL, OKI2413 Dilihat
Spread the love
Keempat terdakwa yang dimaksud adalah Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju. Uang titipan tersebut telah disetorkan ke rekening khusus barang bukti Kejari OKI di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., MH, menyatakan bahwa penyerahan uang ini merupakan bentuk itikad baik keluarga terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian negara.

“Ini juga menunjukkan dukungan mereka terhadap kelancaran proses hukum,” ujar Agung.

Ia menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas Kejari OKI dalam menangani kasus korupsi(*/Red)

banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan