Spread the love
Post Views: 2,445
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menerima uang titipan sebesar Rp 120 juta dari keluarga empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022.
Penyerahan resmi dilakukan pada Jum’at, 1 Agustus 2025, di ruang tindak pidana khusus Kejari OKI.
Keempat terdakwa yang dimaksud adalah Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju. Uang titipan tersebut telah disetorkan ke rekening khusus barang bukti Kejari OKI di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., MH, menyatakan bahwa penyerahan uang ini merupakan bentuk itikad baik keluarga terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian negara.













