Ketua LMP PALI, Juniantoro Hasbullah, menegaskan lembaganya berdiri teguh membela hak-hak korban dan keadilan.
“Perbuatannya sangat keji, merusak kehormatan, dan menghancurkan masa depan seorang gadis. Bagaimana masyarakat dapat mempercayai penegak hukum jika dugaan pelanggaran berat hanya direspons dengan sanksi ringan? Ini sungguh mencederai rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Juniantoro.
LMP PALI meminta Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolri mengambil alih penanganan perkara ini serta memproses pelaku melalui jalur pidana secara transparan.
“Kami menegaskan, jika keadilan dihalangi dan perkara ini ditutup-tutupi, elemen masyarakat tidak akan tinggal diam. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari jabatan maupun seragam yang dikenakan,” tambahnya.
Pihak keluarga korban, didampingi kuasa hukum, juga telah menyampaikan permohonan perhatian kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. LMP PALI menjamin akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Salinan pernyataan sikap telah disampaikan kepada Kapolres PALI, Kapolda Sumatera Selatan, Mabes Polri, dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak RI. (*/SMSI PALI)









