PALI, Radar Keadilan – Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara tegas menuntut pemberhentian tidak dengan hormat terhadap seorang anggota Polres PALI yang diduga melakukan tindakan asusila berat.
Desakan ini menyusul putusan Komisi Kode Etik Polri yang dinilai masyarakat sangat tidak sebanding dengan beratnya dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Oknum yang dimaksud, Bripda H, dilaporkan melakukan dugaan pemaksaan hubungan seksual terhadap seorang warga berinisial DS (22) pada Maret 2025.
Namun, putusan tingkat pertama hanya menjatuhkan sanksi penempatan khusus selama tujuh hari beserta kewajiban meminta maaf. Putusan ini memicu gelombang kekecewaan luas di masyarakat.
Kejadian bermula ketika korban berada di kawasan Talang Ubi untuk keperluan kegiatan akademik. Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan pribadi serta janji pernikahan untuk melancarkan aksinya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, sehingga laporan resmi telah diajukan ke Bidang Pengawasan dan Penyelidikan (Propam) serta Polda Sumatera Selatan.






