EM tidak dapat menanggapi secepatnya karena pasca Lebaran dan harus mengurus anaknya sendirian di rumah, namun tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan mengingat korban telah dianggap seperti anak sendiri.
Sesuai arahan dari Kepala Lingkungan dan Ketua RT, pada malam 27 Maret 2026 pukul 20.00 WIB, EM bersama keluarga serta kerabat dekat datang ke rumah korban dan diterima dengan baik oleh orang tua, paman, kakek, dan nenek korban.
Kedatangan tersebut disaksikan oleh Kepala Lingkungan 6, Ketua RT 10 Husin, Ibu RT 10, serta Ketua RT 6 Kelurahan Jua-jua. Keluarga korban menerima dengan lapang dada dan bersedia memaafkan kekhilafan yang dilakukan EM.
Sayangnya, sebelum penyelesaian tersebut, keluarga korban telah melaporkan peristiwa ke pihak kepolisian dengan alasan tidak cepatnya upaya penyelesaian.
EM menjelaskan bahwa hal tersebut bukan karena kurangnya itikad baik, melainkan karena proses penyesuaian waktu dan metode perdamaian.
“Kita mau menyelesaikan secara kekeluargaan namun belum diterima oleh pihak keluarga korban dengan alasan mereka tidak mau damai secara kekeluargaan melainkan mau damai secara Adat Istiadat Kayuagung. Ketua RT 10 pak Husin juga menyampaikan kalau malam Jum’at pihak keluarga korban belum menerima dan diharapkan hari Jum’at malam Sabtu saja kalau mau kembali silaturahmi membahas perdamaian,” jelas EM.
Pemberitaan terkait peristiwa tersebut kemudian muncul di berbagai media online dan sosial tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada EM, bahkan mencantumkan foto pribadinya tanpa izin.
Informasi yang beredar juga mencatut status ASN dan tempat kerja EM padahal peristiwa terjadi diluar jam kerja.
Meskipun demikian, EM tetap mengakui bahwa keluarga korban berhak melaporkan kasus ke polisi dan berharap mediasi dari pihak kelurahan, lingkungan, dan RT dapat mendorong pencabutan laporan serta pembuatan surat perdamaian resmi.
Pada pagi hari setelah silaturahmi perdamaian, yaitu 28 Maret 2026, korban sudah kembali bermain dengan anak EM. Saat EM membincangkan peristiwa tersebut, korban secara spontan menyampaikan maaf dan menerima permohonan maaf dari EM.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban maupun kerabat keluarga korban yang merasa tersinggung karena perbuatan saya,” tegas EM.
EM mengapresiasi kinerja wartawan di lapangan, namun berpesan agar pemberitaan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan kedua sisi informasi sebelum tayang.
Hal ini sejalan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik yang mengamanatkan akurasi, objektivitas, dan rasa tanggung jawab terhadap setiap konten yang disebarkan.
Seperti yang telah dikemukakan pada awalnya, peristiwa yang terjadi bukanlah bentuk tindakan yang disengaja, melainkan kekhilafan yang telah mendapatkan maaf dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak tanpa perlu diperpanjang hingga ke ranah hukum. (*/HS)








