“Di samping itu, Kanwil Kemenkum Sumsel menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes), sebagaimana tertuang dalam Inpres No 9 tahun 2025. Untuk itu, kami melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) siap melakukan pendampingan legalitas pendirian koperasi,” terang Kakanwil Kemenkum Sumsel.
Bupati OKI, H. Muchendi menyambut baik inisiatif tersebut dan komitmen untuk mendukung pembentukan posbakum di Kabupaten OKI. Posbakum menurutnya akan memperkuat hak hak hukum masyarakat di akar rumput.

“Kami mengapresiasi dukungan pelaksanaan Tusi dari Kemenkumham Sumsel yang bersinggungan dengan pemerintah daerah, seperti harmonisasi perundangan-undangan yang harus melibatkan perancang Kemenkum, layanan perseroan perorangan untuk UMKM, layanan kekayaan intelektual yang harus di dorong terkait potensi daerah, hingga layanan yang membutuhkan dorongan kesadaran hukum dari pemerintah setempat serta kehadiran posbakum untuk bantu masyarakat,” Ujar Muchendi.
Pertemuan ini harap Muchendi menjadi awal kolaborasi strategis antara kemenkumham sumsel dan Pemkab OKI dalam mewujudkan akses keadilan yang inklusif dan merata di wilayah Sumatera Selatan. (Lisin)







