Persidangan dihadiri langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri OKI yang dipimpin Ulfa Nauliyanti, S.H., beserta terdakwa.
Terkait putusan yang dijatuhkan — yang ternyata lebih rendah dari tuntutan — baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan mempelajari substansi putusan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Proses persidangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif berkat pengamanan ketat dari unsur kepolisian serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKI.
Putusan ini menjadi penanda bahwa setiap penyalahgunaan kepercayaan publik yang merugikan negara dan masyarakat akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (*/Red)
Sumber: SMSI OKI









