Palembang, Radar Keadilan – Kuasa hukum penganiayaan Irza Prasetya, Afdhal Azmi Jambak, mengajukan laporan resmi terhadap Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana penganiayaan terdakwa Junaidi alias Ajun ke sejumlah lembaga pengawas, Jumat (21/8/2026).
Laporan itu didasari dugaan pelanggaran etik, ketidaknetralan, serta sikap yang merendahkan saksi korban selama proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang.
Laporan terhadap Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, S.H. disampaikan kepada Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sigit Subiantoro dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Palembang.
“Laporan ini berdasarkan pengamatan langsung kami selama persidangan. Kami menilai ada sikap yang tidak netral dan merendahkan saksi korban,” tegas Afdhal.
Dugaan tersebut muncul saat persidangan pada 13 Agustus 2026. Afdhal menilai majelis hakim terlalu menerima keterangan Junaidi yang mengaku hanya memukul Irza tiga hingga empat kali menggunakan kayu kecil, sementara keterangan korban menyebutkan dipukul sekitar 15 kali dengan kayu berukuran cukup besar.
Padahal, terdapat rekaman video pemukulan yang telah beredar di media sosial. Jaksa penuntut umum sempat membenarkan keberadaan rekaman tersebut, namun majelis hakim tidak menyaksikannya saat pemeriksaan saksi korban.
“Seharusnya video tersebut dilihat untuk mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar Afdhal.




