“Kami hanya memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Secara terpisah, Aliansi Advokat Untuk Keadilan telah menempuh berbagai jalur hukum terkait persoalan ini.
Laporan dugaan penyesatan proses peradilan terhadap majelis hakim perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg disampaikan ke Polda Sumatera Selatan pada 19 September 2026, dan turut dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Pihaknya berencana melanjutkan laporan ke Komisi Yudisial serta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Laporan terhadap jaksa Sigit Subiantoro juga telah disampaikan ke Polda Sumatera Selatan pada 13 September 2026.
“Kami memperjuangkan kepentingan Irza Prasetya sekaligus penegakan hukum yang benar melalui mekanisme yang tersedia,” kata Abu Karim Tamem.
Pihaknya berharap Ketua PN Palembang mengabulkan permohonan pergantian majelis sehingga proses peradilan dapat berjalan transparan, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh pihak.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan pihak lain yang menyebut diri mendampingi Irza Prasetya dalam persidangan.
Sampai saat ini, mereka menegaskan tetap menjadi kuasa hukum yang sah. Jika terdapat pihak lain, dasar dan penunjukan tersebut perlu diklarifikasi dan dipastikan keabsahannya.
Afdhal Azmi Jambak dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Sumatera Selatan pada Selasa, 29 September 2026.
Di akhir persidangan, ia memohon agar pembacaan surat dakwaan ditunda sampai ada keputusan resmi dari Ketua PN Palembang atas permohonan hak ingkar yang diajukan.
“Kami bertarung dengan dasar hukum, argumen, dan dalil yang sah, bukan dengan tekanan, teror, maupun transaksi. Kami akan terus menempuh jalur hukum yang benar demi menjamin proses peradilan yang adil dan bermartabat,” pungkas Afdhal. (*/Andrian)







