Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kecepatan dan ketangguhan aparat kepolisian kembali dibuktikan. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, Polsek Pampangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah tempat usaha di Jalan Raya Desa Pampangan, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Jumat (22/05/2026).
Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Kapolsek Pampangan, AKP Hendri Permana, SH., MH., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian pertama kali diketahui oleh pemilik usaha sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan aksinya dengan cara yang sangat modus operandi yang merugikan, yaitu membobol bagian dinding belakang bangunan serta merusak struktur jendela menggunakan alat berupa linggis untuk dapat masuk ke dalam ruangan.
Setelah berhasil mendobrak masuk, pelaku mengambil sejumlah barang dagangan yang memiliki nilai ekonomi, antara lain makanan beku, susu kental manis, produk kebersihan pribadi, gula pasir, tabung gas elpiji, hingga peralatan elektronik berupa pompa air.
Akibat tindakan tersebut, pemilik usaha menderita kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta.
Tidak berlama-lama, segera setelah menerima laporan resmi dari korban, tim Unit Reskrim yang didukung jajaran Intel Polsek Pampangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti awal.
Hasil kerja keras tim penyidik membuahkan hasil positif pada hari yang sama, tepatnya sekitar pukul 19.30 WIB, di mana aparat berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RY (32) dan AZ (18), keduanya merupakan warga setempat Desa Pampangan.
Saat dilakukan pengamanan dan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya dan bersedia menunjukkan lokasi persembunyian tempat menyimpan barang-barang hasil kejahatan tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Markas Polsek Pampangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Dari lokasi penyimpanan dan saat penggeledahan, petugas turut menyita barang bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana, meliputi alat yang digunakan untuk membobol tempat usaha yaitu linggis dan gunting, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta sisa barang dagangan yang belum sempat dijual atau dimanfaatkan.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Sementara itu, ZN, selaku tokoh masyarakat Kecamatan Pampangan, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja jajaran kepolisian setempat.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus ini bukanlah yang pertama kali, mengingat dalam kurun waktu terakhir berbagai kasus kriminal mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pembobolan tempat tinggal, penyalahgunaan narkotika, hingga tindak kejahatan lainnya dapat diselesaikan dengan cepat dan terang.
“Kami mewakili warga masyarakat merasa sangat puas dengan pelayanan yang diberikan. Polri selalu hadir di tengah masyarakat dan sangat sigap dalam menyelesaikan setiap permasalahan keamanan yang ada. Hal ini sangat berbeda dengan kondisi sebelumnya di mana kasus serupa jarang sekali terungkap hingga ke akar permasalahannya,” ungkap ZN.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Pampangan kembali mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan demi terciptanya rasa aman bersama.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Pampangan dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Sinergi antara aparat kepolisian dan kesiapsiagaan warga diharapkan dapat terus terjalin erat, sehingga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di wilayah Kabupaten OKI tetap terjaga dengan baik dan jauh dari segala bentuk gangguan keamanan. (*/HS)











