Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Kecepatan dan ketangguhan aparat kepolisian kembali dibuktikan. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, Polsek Pampangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah tempat usaha di Jalan Raya Desa Pampangan, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Jumat (22/05/2026).
Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Kapolsek Pampangan, AKP Hendri Permana, SH., MH., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian pertama kali diketahui oleh pemilik usaha sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan aksinya dengan cara yang sangat modus operandi yang merugikan, yaitu membobol bagian dinding belakang bangunan serta merusak struktur jendela menggunakan alat berupa linggis untuk dapat masuk ke dalam ruangan.
Setelah berhasil mendobrak masuk, pelaku mengambil sejumlah barang dagangan yang memiliki nilai ekonomi, antara lain makanan beku, susu kental manis, produk kebersihan pribadi, gula pasir, tabung gas elpiji, hingga peralatan elektronik berupa pompa air.
Akibat tindakan tersebut, pemilik usaha menderita kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta.
Tidak berlama-lama, segera setelah menerima laporan resmi dari korban, tim Unit Reskrim yang didukung jajaran Intel Polsek Pampangan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti awal.
Hasil kerja keras tim penyidik membuahkan hasil positif pada hari yang sama, tepatnya sekitar pukul 19.30 WIB, di mana aparat berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RY (32) dan AZ (18), keduanya merupakan warga setempat Desa Pampangan.
Saat dilakukan pengamanan dan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya dan bersedia menunjukkan lokasi persembunyian tempat menyimpan barang-barang hasil kejahatan tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Markas Polsek Pampangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.










