Laporkan Dugaan Keterangan Palsu di Pengadilan Agama, Tim Kuasa Hukum Kritik Lambannya Penanganan Polisi

Terlapor Tak Hadiri Dua Kali Panggilan, Hak Asasi Ahli Waris Dikhawatirkan Terabaikan

Berita, HUKUM, Jakarta, Nasional2289 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Pada 3 Desember 2025, penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/4347/XII/RES.1.9./2025/Restro JB dengan klasifikasi biasa.

Penyelidikan telah dilakukan melalui dua Surat Perintah Penyelidikan bertanggal 25 September 2025 dan 17 Oktober 2025, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

banner"300x250"title"300x250"
  • Mengirim undangan wawancara klarifikasi kepada sembilan pihak terkait, antara lain Shabilla Gibrani Mursaningrum, Een Muhaena, Maman alias Beno, Anang, Murjani Bin H. Amat, Tabrani bin H. Amat, Agus Nur Alam, Sukirno, dan Yulia Nuraeni.
  • Melaksanakan wawancara klarifikasi terhadap empat pihak terkait, yakni Shabilla Gibrani Mursaningrum, Een Muhaena, Maman alias Beno, dan Anang.
  • Rencana mengirim undangan wawancara klarifikasi kepada Sdr. Nusin serta undangan ke-tiga kepada Murjani Bin H. Amat, Tabrani Bin H. Amat, Yulia Nuraeni Binti Darip, Agus Nur Alam, dan Sukirno.

Aslam menilai penanganan perkara ini tergolong lamban dan kurang tegas. Terkait rencana pemanggilan Sdr. Nusin, tim kuasa hukum telah menyampaikan bahwa beliau berusia lanjut dan sering sakit sehingga tidak dapat beraktivitas dengan lancar.

Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak bertindak tegas, karena keterangan dari Een Muhaena, Maman alias Beno, dan Anang telah saling menguatkan, relevan, dan sesuai dengan bukti berupa putusan yang diduga berdasarkan keterangan palsu – yang telah memenuhi unsur Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Sikap tegas telah diatur dalam Pasal 112 KUHAP. Para terlapor telah tidak hadiri dua kali panggilan tanpa alasan, yang merupakan indikator tidak kooperatif dan berpotensi melarikan diri. Mengacu pada Pasal 17 KUHAP, penangkapan dapat dilakukan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” jelas Aslam.

Dia juga menegaskan bahwa para terlapor bukan saksi sehingga ketidakhadirannya telah memenuhi dasar objektif dan subjektif untuk penangkapan atau penahanan sesuai Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, tim kuasa hukum berpedoman pada Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mewajibkan penyidik bertindak profesional, efektif, dan tidak menunda perkara.

“Kami telah menghubungi Kapolres Metro Jakarta Barat namun belum mendapatkan respon. Komunikasi dengan penyidik hanya mendapatkan jawaban terkait hari libur. Kami memahami tanggungjawab profesi, namun kondisi yang terlalu lamban dan kesan istimewanya para terlapor membuat kami perlu mengajukan pertanyaan mengenai penyebab keterlambatan tersebut,” ucap Aslam.

Tim kuasa hukum menegaskan selalu mengedepankan etika, moral, dan sikap saling menghargai dalam proses hukum. Namun, tekanan dari klien yang datang setiap hari membuat mereka perlu mengajukan kritikan agar penegakan hukum berjalan dengan objektif dan profesional.

“Kami tidak ingin membawa perkara ini menjadi bias, namun jika keadaan memaksa, kami harus mengambil langkah yang tepat. Semua pihak akan akhirnya menyaksikan bagaimana keadilan berjalan,” tandasnya.

Sejalan dengan permulaan proses hukum yang mengarah pada upaya pemulihan hak klien, tim kuasa hukum mengharapkan dukungan dari media untuk mengawal proses perkara hingga tercapainya kepastian hukum yang adil bagi semua pihak terkait. (*/Red)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"