Mafia Migas Kibulin Negara: Illegal Drilling Terbuka di Hutan Batang Hari Leko, Musi Banyuasin

Aktivitas Eksploitasi Tanpa Izin, Tanpa AMDAL, Tanpa Pengawasan – Berpotensi Bawa Tragedi Lumpur dan Kerugian Negara Berjuta-juta

Spread the love
         
 
  
                 
   

Dari sisi keuangan, negara menderita kerugian besar.

Penghasilan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas hilang, bocoran pajak produksi dan distribusi terjadi, serta seluruh hasil eksploitasi tidak tercatat secara resmi – seolah negara hanya menjadi penonton atas perampokan sumber daya alamnya sendiri.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Praktik illegal drilling ini diduga melanggar berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerapan UU TPPU dianggap kunci untuk menelusuri aliran dana, menyita aset, dan mengembalikan kerugian negara.

Tim Media Radar Keadilan sebagai lembaga kontrol sosial mendesak Kepala Polsek Batang Hari Leko dan Kapolres Musi Banyuasin untuk segera menghentikan seluruh aktivitas illegal drilling, melakukan penyidikan menyeluruh tanpa tebang pilih (termasuk jika menyeret oknum aparat penegak hukum), serta memperketat pengawasan kawasan hutan produksi.

“Pembiaran terhadap illegal drilling adalah pengkhianatan terhadap konstitusi, lingkungan, dan masa depan bangsa,” tegas sumber Tim Media.

Seperti yang mulai terungkap hari ini, kedaulatan negara atas sumber daya alamnya sedang diuji – dan jika tidak ditindak tegas, yang kalah bukan hanya hukum, tetapi juga generasi mendatang yang harus menanggung konsekuensinya. (*/Tim Media)