Pasal 15 UU Pers memberikan mandat konstitusional kepada Dewan Pers untuk menilai apakah suatu karya melanggar kode etik jurnalistik.
Tanpa penilaian tersebut, aparat tidak memiliki dasar sah untuk memproses pidana. Mahmud menyebut tindakan ini sebagai pembajakan kewenangan etik oleh aparat penegak hukum.
Keempat, Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK telah memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dengan menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.
“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” jelasnya.
Kelima, Salah Memahami Posisi Pejabat Publik
Laporan yang menjadi dasar perkara berasal dari pejabat publik. Dalam prinsip demokrasi dan hukum pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.
“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.
Keenam, Gagal Membedakan Pelanggaran Etik dan Perbuatan Pidana
Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya harus melalui mekanisme etik bukan pemidanaan.
“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ujar Mahmud.
Ketujuh, Potensi Efek Gentar Bagi Kebebasan Pers
Penetapan tersangka terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme Dewan Pers dinilai akan menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, terutama di daerah.
“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.
Mahmud menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk meluruskan arah penegakan hukum agar tetap sesuai dengan konstitusi dan peraturan pers.
Sejalan dengan awal penjelasan tentang kesalahan prosedural yang mengancam kerangka hukum pers, penutupannya menegaskan bahwa integritas sistem hukum bergantung pada kesesuaian tindakan institusi dengan aturan yang berlaku.
“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem,” pungkas Mahmud Marhaba. (*)








