Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, investigasi mengungkap sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang tercatat dalam anggaran namun tak pernah direalisasikan.

“Tersangka telah menyalahgunakan jabatannya dan merugikan negara secara signifikan,” tegas Kapolres.
S saat ini ditahan di Mapolres OKI untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polres OKI berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana desa dan memastikan keadilan bagi masyarakat. (*/Red)











