Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp4,6 miliar berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Kasus ini melibatkan mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Pos Air Sugihan Kanan berinisial AAM (37 tahun), yang diduga menyalahgunakan wewenang dan dana nasabah selama menjabat pada periode 2021 hingga 2023.

Pengungkapan bermula dari laporan yang diterima Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres OKI pada Oktober 2023.
Sejumlah nasabah layanan E-Batara Pos melaporkan adanya hilangnya dana dari rekening mereka tanpa penjelasan yang jelas.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan pendalaman dan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan prosedur operasional.
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka menggunakan beberapa modus operandi terstruktur.
Ia menerima setoran dana nasabah namun tidak menyetorkannya ke kantor cabang induk, menarik dana dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya, serta memanfaatkan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik juga menemukan adanya transaksi fiktif melalui aplikasi internal, di mana dana hasilnya dialirkan ke rekening pribadi dan kerabatnya tanpa adanya setoran tunai yang sah.
Untuk menentukan besaran kerugian negara, penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hasil audit resmi menetapkan kerugian negara mencapai Rp4.673.718.063,28, yang kemudian dijadikan dasar hukum dalam proses penyidikan dan penetapan status tersangka.
Setelah melalui gelar perkara pada Februari 2026, AAM resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tim penyidik kemudian melacak keberadaannya hingga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dan berhasil mengamankan tersangka pada 19 Februari 2026.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dianggap relevan, meliputi ratusan buku tabungan dan rekening koran nasabah, laporan operasional harian kantor, dokumen administrasi, media penyimpanan data, satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan, telepon genggam, serta aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan.
“Setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara maupun masyarakat akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan ini juga menjadi wujud nyata upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini terus diproses secara cermat dan transparan guna memastikan keadilan bagi semua pihak serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang. (*/HS)














