Media Homeless dan Verifikasi Dewan Pers: SMSI Desak Regulasi Pers Yang Lebih Adaptif Di Era Transformasi Digital

Media Homeless dan Verifikasi Dewan Pers: SMSI Desak Regulasi Pers Yang Lebih Adaptif Di Era Transformasi Digital

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

“Banyak media yang telah melaksanakan fungsi pers sebagaimana diamanatkan undang-undang, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan menyajikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat—namun terhalang oleh persyaratan administrasi yang terasa terlalu memberatkan. Hal ini tentu memerlukan perhatian dan peninjauan kembali secara menyeluruh,” ujar Firdaus.

Untuk itu, ia menyarankan agar persyaratan verifikasi disederhanakan namun tetap menjaga standar kualitas dan kredibilitas pers.

banner"300x250"title"300x250"

Menurutnya, syarat utamanya cukup dibatasi pada status badan hukum yang sah, sementara fokus utama Dewan Pers sebaiknya diarahkan sepenuhnya pada pengawasan dan pembinaan terkait penegakan kode etik jurnalistik serta pedoman pemberitaan media siber.

Dewan Pers tidak perlu masuk ke ranah teknis pengelolaan redaksi, penilaian kemampuan wartawan, maupun urusan yang sebenarnya berada di lingkup kewenangan instansi lain.

“Verifikasi tetap diperlukan sebagai sarana pendataan sebagaimana diamanatkan undang-undang. Namun tujuannya adalah memastikan bahwa setiap perusahaan pers yang tercatat memiliki landasan hukum yang jelas, serta berkomitmen menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab. Regulasi tidak boleh berubah menjadi tembok pembatas, melainkan harus menjadi jembatan yang memfasilitasi seluruh bentuk pers yang taat pada aturan main,” tambahnya.

Lebih lanjut, Firdaus menyampaikan harapan agar setelah adanya penyesuaian tersebut, media baru dan media homeless dapat diterima menjadi bagian dari kelompok konstituen Dewan Pers.

Langkah ini akan memungkinkan Dewan Pers menjangkau lebih luas seluruh pelaku pers di Indonesia, sehingga pendataan pers dapat berjalan secara menyeluruh dan menciptakan lingkungan pers yang sehat, berkeadilan, serta benar-benar merdeka sebagaimana cita-cita yang tercantum dalam Undang-Undang Pers.

Perbincangan mengenai masa depan pers dan kesesuaian peraturan yang berlaku akan terus berkembang seiring semakin pesatnya transformasi digital di tanah air.

Di satu sisi, verifikasi tetap menjadi pilar penting guna menjaga martabat dan profesionalisme dunia pers.

Namun di sisi lain, semakin kuat pula desakan agar aturan yang ada mampu menyesuaikan diri dengan kenyataan lapangan, memberikan ruang bagi bentuk-bentuk pers baru yang lahir dari kemajuan teknologi, sekaligus memastikan bahwa kemerdekaan pers tetap terjaga dan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh insan pers di Indonesia.

Pada akhirnya, penyempurnaan kerangka kerja pers bukan hanya demi kepentingan pelaku usaha pers semata, melainkan demi menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipercaya—sekaligus mewujudkan cita-cita pers nasional yang mandiri, bebas, dan bertanggung jawab di tengah perubahan zaman yang terus bergerak cepat. (*/SMSI)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"