Jakarta, Radar Keadilan – Pesatnya kemajuan teknologi informasi telah melahirkan wajah baru dunia pers di Indonesia: hadirnya apa yang dikenal sebagai “media homeless” atau media baru—saluran penyampaian informasi yang beroperasi tanpa kantor fisik tetap maupun struktur organisasi yang rumit, namun mampu menjangkau jutaan pembaca dan menyajikan berita secara cepat dan akurat.
Menyikapi kenyataan ini, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyerukan perlunya penyempurnaan aturan pers agar lebih luwes, adil, dan selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Firdaus di sela-sela peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang digelar Dewan Pers bersama para insan pers dan masyarakat luas di Jakarta, pada 10 Mei 2026.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa keberadaan media jenis ini bukanlah sebuah penyimpangan, melainkan realitas tak terelakkan dari perubahan zaman yang patut diakui dan diberi ruang yang layak dalam tatanan pers nasional.
“Dunia pers kini telah terbuka lebar. Banyak praktisi jurnalistik dan pencipta informasi yang bekerja secara mandiri, tidak memiliki kantor tetap, namun mampu menyajikan informasi yang andal, cepat, serta diterima luas oleh masyarakat. Fenomena media homeless ini tidak bisa lagi kita abaikan atau kesampingkan—ia adalah bukti nyata bagaimana kemajuan teknologi mengubah cara kita menyampaikan dan menerima informasi,” tegas Firdaus.
Istilah “media homeless” merujuk pada kelompok pelaku informasi yang menjalankan fungsi pers, menyajikan berita, liputan, serta berbagai informasi layaknya media massa umum, namun tidak terikat pada bentuk perusahaan pers konvensional.
Sebagian besar beroperasi secara jarak jauh atau dari kediaman sendiri, memanfaatkan beragam sarana daring mulai dari kanal video, media sosial, hingga siaran audio.
Dengan kemampuan mengolah informasi secara kreatif, media ini berhasil membangun kepercayaan masyarakat dan memiliki jumlah pengikut yang besar, meskipun tidak didukung fasilitas besar seperti media arus utama.
Kehadirannya menjadi alternatif sumber informasi yang semakin dicari masyarakat luas.
Menurut Firdaus, berkembangnya bentuk pers baru ini menuntut adanya penyesuaian dalam sistem verifikasi yang selama ini diterapkan Dewan Pers.
Ia mengamati bahwa sejumlah persyaratan administrasi yang berlaku saat ini dinilai terlalu berat, sehingga kerap menjadi hambatan nyata bagi perusahaan pers, khususnya media siber di daerah dan media berskala kecil.
Beban administrasi tersebut justru dianggap menghambat kemerdekaan pers dan menghalangi banyak pelaku jurnalistik yang sebenarnya telah bekerja secara bertanggung jawab untuk memperoleh pengakuan resmi.
“Banyak media yang telah melaksanakan fungsi pers sebagaimana diamanatkan undang-undang, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan menyajikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat—namun terhalang oleh persyaratan administrasi yang terasa terlalu memberatkan. Hal ini tentu memerlukan perhatian dan peninjauan kembali secara menyeluruh,” ujar Firdaus.
Untuk itu, ia menyarankan agar persyaratan verifikasi disederhanakan namun tetap menjaga standar kualitas dan kredibilitas pers.
Menurutnya, syarat utamanya cukup dibatasi pada status badan hukum yang sah, sementara fokus utama Dewan Pers sebaiknya diarahkan sepenuhnya pada pengawasan dan pembinaan terkait penegakan kode etik jurnalistik serta pedoman pemberitaan media siber.
Dewan Pers tidak perlu masuk ke ranah teknis pengelolaan redaksi, penilaian kemampuan wartawan, maupun urusan yang sebenarnya berada di lingkup kewenangan instansi lain.
“Verifikasi tetap diperlukan sebagai sarana pendataan sebagaimana diamanatkan undang-undang. Namun tujuannya adalah memastikan bahwa setiap perusahaan pers yang tercatat memiliki landasan hukum yang jelas, serta berkomitmen menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab. Regulasi tidak boleh berubah menjadi tembok pembatas, melainkan harus menjadi jembatan yang memfasilitasi seluruh bentuk pers yang taat pada aturan main,” tambahnya.
Lebih lanjut, Firdaus menyampaikan harapan agar setelah adanya penyesuaian tersebut, media baru dan media homeless dapat diterima menjadi bagian dari kelompok konstituen Dewan Pers.
Langkah ini akan memungkinkan Dewan Pers menjangkau lebih luas seluruh pelaku pers di Indonesia, sehingga pendataan pers dapat berjalan secara menyeluruh dan menciptakan lingkungan pers yang sehat, berkeadilan, serta benar-benar merdeka sebagaimana cita-cita yang tercantum dalam Undang-Undang Pers.
Perbincangan mengenai masa depan pers dan kesesuaian peraturan yang berlaku akan terus berkembang seiring semakin pesatnya transformasi digital di tanah air.
Di satu sisi, verifikasi tetap menjadi pilar penting guna menjaga martabat dan profesionalisme dunia pers.
Namun di sisi lain, semakin kuat pula desakan agar aturan yang ada mampu menyesuaikan diri dengan kenyataan lapangan, memberikan ruang bagi bentuk-bentuk pers baru yang lahir dari kemajuan teknologi, sekaligus memastikan bahwa kemerdekaan pers tetap terjaga dan dapat dinikmati secara adil oleh seluruh insan pers di Indonesia.
Pada akhirnya, penyempurnaan kerangka kerja pers bukan hanya demi kepentingan pelaku usaha pers semata, melainkan demi menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berimbang, akurat, dan dapat dipercaya—sekaligus mewujudkan cita-cita pers nasional yang mandiri, bebas, dan bertanggung jawab di tengah perubahan zaman yang terus bergerak cepat. (*/SMSI)














