Media Homeless dan Verifikasi Dewan Pers: SMSI Desak Regulasi Pers Yang Lebih Adaptif Di Era Transformasi Digital

Media Homeless dan Verifikasi Dewan Pers: SMSI Desak Regulasi Pers Yang Lebih Adaptif Di Era Transformasi Digital

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Jakarta, Radar Keadilan – Pesatnya kemajuan teknologi informasi telah melahirkan wajah baru dunia pers di Indonesia: hadirnya apa yang dikenal sebagai “media homeless” atau media baru—saluran penyampaian informasi yang beroperasi tanpa kantor fisik tetap maupun struktur organisasi yang rumit, namun mampu menjangkau jutaan pembaca dan menyajikan berita secara cepat dan akurat.

Menyikapi kenyataan ini, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, menyerukan perlunya penyempurnaan aturan pers agar lebih luwes, adil, dan selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner"300x250"title"300x250"

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Firdaus di sela-sela peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 yang digelar Dewan Pers bersama para insan pers dan masyarakat luas di Jakarta, pada 10 Mei 2026.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa keberadaan media jenis ini bukanlah sebuah penyimpangan, melainkan realitas tak terelakkan dari perubahan zaman yang patut diakui dan diberi ruang yang layak dalam tatanan pers nasional.

“Dunia pers kini telah terbuka lebar. Banyak praktisi jurnalistik dan pencipta informasi yang bekerja secara mandiri, tidak memiliki kantor tetap, namun mampu menyajikan informasi yang andal, cepat, serta diterima luas oleh masyarakat. Fenomena media homeless ini tidak bisa lagi kita abaikan atau kesampingkan—ia adalah bukti nyata bagaimana kemajuan teknologi mengubah cara kita menyampaikan dan menerima informasi,” tegas Firdaus.

Istilah “media homeless” merujuk pada kelompok pelaku informasi yang menjalankan fungsi pers, menyajikan berita, liputan, serta berbagai informasi layaknya media massa umum, namun tidak terikat pada bentuk perusahaan pers konvensional.

Sebagian besar beroperasi secara jarak jauh atau dari kediaman sendiri, memanfaatkan beragam sarana daring mulai dari kanal video, media sosial, hingga siaran audio.

Dengan kemampuan mengolah informasi secara kreatif, media ini berhasil membangun kepercayaan masyarakat dan memiliki jumlah pengikut yang besar, meskipun tidak didukung fasilitas besar seperti media arus utama.

Kehadirannya menjadi alternatif sumber informasi yang semakin dicari masyarakat luas.

Menurut Firdaus, berkembangnya bentuk pers baru ini menuntut adanya penyesuaian dalam sistem verifikasi yang selama ini diterapkan Dewan Pers.

Ia mengamati bahwa sejumlah persyaratan administrasi yang berlaku saat ini dinilai terlalu berat, sehingga kerap menjadi hambatan nyata bagi perusahaan pers, khususnya media siber di daerah dan media berskala kecil.

Beban administrasi tersebut justru dianggap menghambat kemerdekaan pers dan menghalangi banyak pelaku jurnalistik yang sebenarnya telah bekerja secara bertanggung jawab untuk memperoleh pengakuan resmi.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"