Bandung, Radar Keadilan – Profesi advokat kembali menjadi pilihan utama dan primadona bagi para lulusan fakultas hukum di Indonesia.
Hal ini dibuktikan dengan antusiasme yang sangat tinggi pada prosesi pengambilan sumpah advokat yang berlangsung di Pengadilan Tinggi Bandung, di mana sebanyak 150 insan hukum resmi dikukuhkan sebagai penegak keadilan.
Dalam prosesi yang sakral dan penuh khidmat tersebut, PERADI Profesional turut melantik dan mengukuhkan 27 orang anggotanya untuk resmi menjalankan amanah profesi sebagai advokat.
Momentum ini menandai dimulainya babak baru perjuangan dalam menegakkan supremasi hukum di tanah air.
Ketua Umum PERADI Profesional, Dr. HC. M. Aslam Fadli, Ph.D, menegaskan bahwa pengambilan sumpah bukanlah garis akhir dari sebuah proses pendidikan, melainkan gerbang awal dari tanggung jawab yang sangat besar.
Menurutnya, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, yang menuntut dedikasi tinggi, integritas, serta komitmen moral yang kuat dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan.
“Perjuangan sesungguhnya baru dimulai. Profesi advokat menuntut tanggung jawab besar sebagai salah satu pilar penegakan hukum di negara yang kita cintai bersama,” tegas Dr. HC. M. Aslam Fadli, Ph.D dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Dr. Aslam mengingatkan bahwa eksistensi dan kapabilitas seorang advokat tidak perlu dibuktikan melalui retorika kosong atau pencitraan semata.









