Obligasi dan Sukuk Daerah: Langkah Strategis Pemkab Banyuasin Kurangi Ketergantungan pada Transfer Pusat

Obligasi dan Sukuk Daerah: Langkah Strategis Pemkab Banyuasin Kurangi Ketergantungan pada Transfer Pusat

Spread the love
         
 
  
                 
   

Lampung, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen penuh mengoptimalkan sumber pembiayaan pembangunan daerah melalui penerapan instrumen keuangan berbasis pasar, yakni Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Penerapan Obligasi dan Sukuk Daerah bagi pemerintah daerah se-Sumatera Bagian Selatan yang berlangsung di Hotel Mercure, Bandar Lampung, pada Senin (18 Mei 2026).

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Acara yang dibuka secara resmi sekaligus menjadi wadah berbagi wawasan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani, S.T., M.M., ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., MBA., IPU., ASEAN.Eng. Kehadiran beliau mewakili Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin, Dra. Yuni Khairani, M.Si., serta para Sekretaris Daerah dari berbagai kabupaten dan kota di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Dalam paparannya, Ir. Erwin Ibrahim menjelaskan definisi mendasar dan fungsi strategis dari kedua instrumen keuangan tersebut bagi kemajuan daerah.

“Obligasi Daerah merupakan surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, yang bertujuan utama membiayai pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Sementara itu, Sukuk Daerah adalah surat berharga yang diterbitkan berlandaskan prinsip syariah, yang menjadi bukti kepemilikan atas aset yang dijadikan dasar penerbitannya,” urai Erwin dengan jelas.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., MBA., IPU., ASEAN.Eng (Kiri) berfoto bersama jajaran Pemkab Banyuasin dalam kegiatan sosialisasi penerapan Obligasi dan Sukuk Daerah se-Sumatera Bagian Selatan di Bandar Lampung, Senin (18/5/2026), sebagai wujud sinergi dan komitmen memperkuat pembiayaan pembangunan daerah. | Sangkut, radarkeadilan.com

Lebih lanjut ia menekankan bahwa kedua instrumen ini berfungsi sebagai alternatif sumber pembiayaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).