Operasi 48 Jam Jelang Lebaran, Polisi Bekuk Dua Bandar Sabu dan Sita 20,73 Gram Barang Berbahaya di Palembang

Operasi 48 Jam Jelang Lebaran, Polisi Bekuk Dua Bandar Sabu dan Sita 20,73 Gram Barang Berbahaya di Palembang

banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Upaya penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika mendapatkan hasil signifikan menjelang perayaan Lebaran, dengan penangkapan dua bandar sabu dan penyitaan total 20,73 gram barang berbahaya dalam dua operasi terpadu yang digelar dalam waktu kurang dari 48 jam.

Kegiatan penindakan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian membuktikan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode mobilitas dan aktivitas yang meningkat.

banner"300x250"title"300x250"

Pengungkapan pertama dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.20 WIB, dengan penangkapan tersangka berinisial MY (42) di kawasan pemukiman tertentu.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Selama penggeledahan, aparatur menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram, serta sejumlah alat pendukung peredaran meliputi timbangan digital, pipet berbentuk sekop, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp150.000, dan telepon genggam.

Tersangka mengakui memiliki dan berniat mendistribusikan barang berbahaya tersebut ke masyarakat.

Tak sampai sehari kemudian, aparatur kembali mengamankan tersangka berinisial S (42) pada tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan lain di kota yang sama.

Tersangka kemudian diserahkan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dengan ditemukannya enam paket sabu dengan berat bruto 11,46 gram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua operasi mencakup 20 paket sabu, dua unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dua alat sekop/pipet, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp150.000.

banner"728x90"title"728x90"