Operasi 48 Jam Jelang Lebaran, Polisi Bekuk Dua Bandar Sabu dan Sita 20,73 Gram Barang Berbahaya di Palembang

Operasi 48 Jam Jelang Lebaran, Polisi Bekuk Dua Bandar Sabu dan Sita 20,73 Gram Barang Berbahaya di Palembang

Spread the love
         
 
  
                 
   
Palembang, Radar Keadilan Upaya penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika mendapatkan hasil signifikan menjelang perayaan Lebaran, dengan penangkapan dua bandar sabu dan penyitaan total 20,73 gram barang berbahaya dalam dua operasi terpadu yang digelar dalam waktu kurang dari 48 jam.

Kegiatan penindakan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian membuktikan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode mobilitas dan aktivitas yang meningkat.

Pengungkapan pertama dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.20 WIB, dengan penangkapan tersangka berinisial MY (42) di kawasan pemukiman tertentu.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Selama penggeledahan, aparatur menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 9,27 gram, serta sejumlah alat pendukung peredaran meliputi timbangan digital, pipet berbentuk sekop, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp150.000, dan telepon genggam.

Tersangka mengakui memiliki dan berniat mendistribusikan barang berbahaya tersebut ke masyarakat.

Tak sampai sehari kemudian, aparatur kembali mengamankan tersangka berinisial S (42) pada tanggal 10 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan lain di kota yang sama.

Tersangka kemudian diserahkan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dengan ditemukannya enam paket sabu dengan berat bruto 11,46 gram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua operasi mencakup 20 paket sabu, dua unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dua alat sekop/pipet, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp150.000.

Keberadaan alat pengemasan yang lengkap menunjukkan kedua tersangka menjalankan aktivitas peredaran narkotika secara terstruktur dan berkelanjutan.

Kedua tersangka dijerat berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang Faisal P. Manalu menyatakan bahwa proses penyidikan terus diperdalam untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.

Hasil operasi Satresnarkoba Polrestabes Palembangtersangka diidentifikasi dan 9,27 gram sabu beserta alat pendukung dan uang bukti diamankan sebagai bukti kuat dalam penuntutan pidana narkotika.| Andrian, radarkeadilan.com

“Dalam waktu kurang dari 48 jam kami berhasil menyita hampir 21 gram sabu dari dua bandar berbeda. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus diperkuat menjelang dan selama Lebaran.

Peningkatan mobilitas masyarakat pada periode tersebut kerap dimanfaatkan jaringan ilegal untuk memperluas cakupan peredaran.

 

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama menjelang Lebaran ketika aktivitas masyarakat meningkat,” jelasnya.

Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri mata rantai pasokan yang berada di atas kedua tersangka.

Seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memperkuat bukti hukum.

Penindakan ini sekaligus menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjamin suasana aman serta kondusif bagi masyarakat yang merayakan Idulfitri di Sumatera Selatan(*/Andrian)