OTT Kepsek Banyuasin, PGRI Sumsel Tegaskan Jangan Sampai Kepentingan Bisnis Merusak Marwah Pendidikan

OTT Kepsek Banyuasin, PGRI Sumsel Tegaskan Jangan Sampai Kepentingan Bisnis Merusak Marwah Pendidikan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan Unit Krimsus Polda Sumatera Selatan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pengambilan fee proyek revitalisasi gedung sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Drs. H. Riza Pahlevi, M.M., mengingatkan seluruh insan pendidikan untuk senantiasa menjaga amanah dan menjauhi praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Riza meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memberikan penilaian terkait peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

“Praduga tak bersalah dulu. Kita belum tahu mereka itu sebagai apa dan bagaimana perannya. Kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Riza.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus peringatan tegas bahwa dunia pendidikan harus senantiasa terbebas dari kepentingan bisnis maupun praktik pungutan liar yang dapat merusak citra lembaga pendidikan.

Riza menegaskan bahwa lembaga pendidikan memikul tanggung jawab besar dalam membentuk generasi penerus dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

“Saya sebagai orang pendidikan betul-betul prihatin melihat seperti ini. Kalau dunia pendidikan sudah ada unsur peras-memeras atau dijadikan bisnis, tentu ini sangat memprihatinkan,” katanya.

Pengelolaan program pendidikan, lanjutnya, wajib dilaksanakan secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan pemerintah.

Kepala sekolah, guru, dan seluruh pengelola pendidikan diingatkan agar tidak mudah tergelincir ke dalam praktik yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi pendidikan.

“Kalau ada sesuatu yang bisa menyesatkan dan menyusahkan pribadi maupun keluarga, lebih baik dihindari. Jangan sampai jabatan yang kita pegang justru menimbulkan risiko hukum bagi diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.

Terkait anggaran revitalisasi sekolah, Riza menegaskan bahwa dana pemerintah harus digunakan sesuai peruntukan dan standar yang berlaku.

Setiap permintaan uang atau pungutan yang muncul dalam pelaksanaan program wajib diperiksa dasar dan legalitasnya secara ketat.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"