Soroti Kayu Bukti 20 Cm dan Video Penganiayaan, AAUK Laporkan JPU dan Tiga Hakim PN Palembang ke Polda Sumsel

Soroti Kayu Bukti 20 Cm dan Video Penganiayaan, AAUK Laporkan JPU dan Tiga Hakim PN Palembang ke Polda Sumsel

Berita, Palembang, Polhukam2887 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, memasuki babak baru. Aliansi Advokat untuk Keadilan (AAUK) resmi melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tiga hakim Pengadilan Negeri Palembang ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyesatan proses peradilan dalam perkara pidana Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg yang melibatkan Irza Prasetya bin Amir Chandra sebagai korban.

AAUK menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam persidangan, antara lain barang bukti berupa potongan kayu sepanjang kurang lebih 20 sentimeter serta rekaman video dugaan penganiayaan yang disebut tidak diputar di hadapan majelis hakim selama proses persidangan berlangsung.

Laporan terhadap majelis hakim tercatat dengan Nomor LP/1594/IX/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 19 September 2026.

Sementara itu, laporan terhadap JPU Sigit Subiantoro, SH, telah dibuat sebelumnya pada 13 September 2026 dengan Nomor LPB/1542/IX/2026/SPKT.

Ketua AAUK, Abu Karim Tamem, SH, MH, MCL, menegaskan bahwa laporan terhadap majelis hakim berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai penyesatan proses peradilan.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"