Soroti Kayu Bukti 20 Cm dan Video Penganiayaan, AAUK Laporkan JPU dan Tiga Hakim PN Palembang ke Polda Sumsel

Soroti Kayu Bukti 20 Cm dan Video Penganiayaan, AAUK Laporkan JPU dan Tiga Hakim PN Palembang ke Polda Sumsel

Berita, Palembang, Polhukam2887 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

“Kami sudah melaporkan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ke Polda Sumsel. Dugaan yang kami laporkan adalah penyesatan proses peradilan,” kata Abu Karim Tamem setelah menyampaikan laporan di kantor Polda Sumatera Selatan.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Ia menyebut langkah ini diambil untuk mendorong seluruh aparat penegak hukum menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dan akuntabilitas adalah kunci tegaknya keadilan. Jika proses peradilan tidak berjalan pada rel yang benar, maka kebenaran yang diperoleh pun diragukan keberadaannya.

Laporan ini bukan sekadar tentang satu perkara, melainkan tentang menjaga integritas sistem hukum secara keseluruhan. Semua pihak berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan apa pun. (*/Andrian)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"