Palembang, Radar Keadilan – 1 April 2026, Ruko yang berdiri di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, mengalami proses pembongkaran setelah terbukti melampaui garis sempadan bangunan yang ditetapkan.
Pemilik ruko, Robby Hartono (dikenal sebagai Ko Afat), menerima konsekuensi hukum dengan tidak membantah adanya pelanggaran tersebut.

Ketentuan peraturan menetapkan jarak sempadan bangunan dari saluran air sebesar 15 meter, namun pengukuran menunjukkan struktur berdiri hingga sekitar 20 meter dari titik referensi. Kuasa hukum klien, Deni Tegar, menegaskan penerimaan atas tindakan penegakan aturan.
“Jika memang melewati batas sempadan yang ditentukan, konsekuensinya harus dibongkar,” ujar Deni Tegar secara tegas.
Deni juga membantah informasi yang menyatakan bangunan berada di atas jalur pipa gas.
Pengukuran resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Palembang menunjukkan posisi pipa gas terletak di belakang bangunan dengan jarak sekitar 9 meter dari struktur.
“Tidak ada pelanggaran pada jalur pipa gas,” jelasnya.
Pemerintah Kota Palembang sebelumnya telah memberikan tenggat waktu kurang dari 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri.









